KAPOLRES SOLOK SELATAN AKBP ANDREANALDO ADEMI TEGASKAN BERKAS AYAH TERDUGA PELAKU P21, POLISI PERLUAS PERBURUAN MS DALAM KASUS DUGAAN PERSETUBUHAN ANAK HINGGA DHARMASRAYA DAN SIJUNJUNG - KUMPARAN

Minggu, 18 Oktober 2026

KAPOLRES SOLOK SELATAN AKBP ANDREANALDO ADEMI TEGASKAN BERKAS AYAH TERDUGA PELAKU P21, POLISI PERLUAS PERBURUAN MS DALAM KASUS DUGAAN PERSETUBUHAN ANAK HINGGA DHARMASRAYA DAN SIJUNJUNG

KAPOLRES SOLOK SELATAN AKBP ANDREANALDO ADEMI TEGASKAN BERKAS AYAH TERDUGA PELAKU P21, POLISI PERLUAS PERBURUAN MS DALAM KASUS DUGAAN PERSETUBUHAN ANAK HINGGA DHARMASRAYA DAN SIJUNJUNG

SOLOK SELATAN, SUMATERA BARAT | Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial WAN (14) terus berjalan, bersamaan dengan proses hukum terhadap tersangka SP dalam perkara dugaan pengancaman dan perusakan menggunakan senjata tajam. Perkembangan terbaru, berkas perkara SP telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan, sementara terduga pelaku utama berinisial MS (19) masih diburu oleh Satreskrim Polres Solok Selatan.

Kepastian status P21 menjadi perkembangan penting dalam perkara yang turut menyita perhatian masyarakat tersebut. Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menyampaikan bahwa kelengkapan berkas membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme peradilan pidana untuk membawa perkara ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara dugaan pengancaman dan perusakan tersebut, SP yang merupakan orang tua terduga pelaku utama disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindakan intimidasi itu disebut berkaitan dengan rasa sakit hati atas laporan yang disampaikan keluarga korban terhadap anaknya. Namun, motif maupun unsur pidana tetap harus dinilai berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses peradilan.

Sementara itu, penanganan perkara utama terkait dugaan persetubuhan terhadap WAN yang disebut terjadi pada 2025 masih menghadapi tantangan karena MS belum ditemukan. Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menjelaskan bahwa tim Satreskrim terus mengembangkan petunjuk dan menelusuri sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi persembunyian terduga pelaku. Pencarian diperluas ke Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, hingga kawasan Kiliran Jao.

Salah satu kendala dalam pencarian tersebut adalah informasi bahwa MS tidak menggunakan telepon seluler dan diduga berpindah-pindah tempat. Kondisi ini membuat pelacakan melalui sinyal komunikasi tidak dapat diandalkan, sehingga penyidik perlu mengoptimalkan penelusuran lapangan, mengembangkan informasi, serta memeriksa setiap petunjuk yang relevan. Polres Solok Selatan menegaskan bahwa upaya pencarian tetap berlangsung untuk mendukung proses penegakan hukum.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, mengajak masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan MS agar segera melapor ke Polres Solok Selatan atau kantor kepolisian terdekat. Dukungan masyarakat diharapkan membantu mempersempit ruang pencarian dan mempercepat pengungkapan perkara. Masyarakat juga diimbau tidak bertindak sendiri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat berwenang.

Di sisi lain, perlindungan terhadap WAN sebagai anak yang disebut menjadi korban dugaan tindak pidana harus tetap menjadi perhatian utama. Identitas korban anak wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak, termasuk prinsip perlindungan identitas anak dalam pemberitaan. Proses hukum juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah, memastikan hak-hak korban diperhatikan, serta mengedepankan penanganan yang profesional dan berkeadilan.

Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa penegakan hukum membutuhkan kerja berkelanjutan aparat kepolisian, dukungan masyarakat, dan kepedulian bersama terhadap keselamatan anak. Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menegaskan bahwa penanganan perkara SP dan pencarian MS terus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. POLRI BERSAMA MASYARAKAT menjadi semangat untuk menjaga keamanan, membantu proses penegakan hukum, serta mengawal perlindungan korban tanpa mengabaikan hak setiap pihak di hadapan hukum.

SUMBER: KETERANGAN KEPOLISIAN DAN INFORMASI HUMAS POLRES SOLOK SELATAN

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda