KUMPARAN

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Rabu, 29 Juli 2026

AKBP Agung Tribawanto Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Narkoba di Pasaman Barat

PASAMAN BARAT | Komitmen Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui sinergi Polres Pasaman Barat, Polsek Ranah Batahan, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, aparat berhasil mengungkap dugaan peredaran ganja kering siap edar dengan berat sekitar 30 kilogram pada Senin malam (27/7/2026). Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.

Operasi tersebut berlangsung di depan Mapolsek Ranah Batahan. Di bawah koordinasi Kapolsek Ranah Batahan AKP Junaidi, S.H., personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Charles Doly bersama tim Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan seorang pria berinisial Juliasmar (42), warga Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, berikut barang bukti yang diduga ganja kering siap edar seberat kurang lebih 30 kilogram.

Kapolres AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polres Pasaman Barat. Seluruh jajaran diperintahkan meningkatkan deteksi dini, penyelidikan, patroli, dan penindakan agar setiap dugaan peredaran narkotika dapat dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan solidnya sinergi antara Polsek Ranah Batahan dan Ditresnarkoba Polda Sumbar. Kolaborasi lintas satuan menjadi kekuatan utama dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang diduga memiliki jaringan lebih luas.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Penyidik masih mendalami asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dapat dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana berat apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti berdasarkan proses peradilan.

AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional, terukur, dan berkesinambungan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda.

Polres Pasaman Barat juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai jaringan narkoba.

Seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta dan dugaan keterlibatan pihak lain dapat diungkap secara menyeluruh.

Informasi ini disusun berdasarkan data yang tersedia saat ini. Terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM RMO

Sabtu, 25 Juli 2026

"HADIRI MUSDA KE-X PEPABRI PAPUA, KODAERAL X TEGASKAN KOMITMEN DUKUNG PURNAWIRAWAN TNI-POLRI"

TNI AL-Kodaeral X, Jayapura, 23/07/2026 | Komandan Kodaeral X Mayjen TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla diwakili Kadisminpers Kodaeral X Kolonel Laut (KH) Ibrahim menghadiri Upacara Pembukaan Pelaksanaan MUSDA ke-X DPD PEPABRI Provinsi Papua Tahun 2026 di Ballroom Hotel Suni Garden Lake Sentani, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Upacara pembukaan dipimpin oleh Koordinator Staf Khusus DPP PEPABRI Pusat Mayjen TNI (Pur) Dr. E.D. Bimo Prakoso, M.P.A., M.Sc.

Dalam sambutannya, Ketua Panitia sekaligus Ketua DPD PEPABRI Provinsi Papua AKBP (Purn) Ridwan, S.H. menyampaikan bahwa perjalanan organisasi PEPABRI tidak terlepas dari tantangan dan dinamika perkembangan zaman. 

"Sebagai organisasi yang menghimpun para purnawirawan TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, beserta keluarganya, PEPABRI memiliki peran yang sangat penting," ujarnya.

Ia juga memaparkan data keanggotaan DPD PEPABRI Provinsi Papua. Hingga saat ini jumlah anggota tercatat sebanyak 6.268 orang, terdiri dari Purnawirawan TNI/Polri sebanyak 2.930 orang, Warakawuri sebanyak 2.512 orang, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 826  Orang.

Gubernur Papua yang diwakili Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan SDM Origenes Kambuaya, S.Sos., M.Si. menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Papua atas terselenggaranya Musyawarah Daerah ini. 

"Atas nama Pemerintah Provinsi Papua, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPD PEPABRI Provinsi Papua. Saya juga mengucapkan selamat datang kepada perwakilan Ketua Umum DPP PEPABRI beserta seluruh rombongan di Tanah Papua. Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan suatu kehormatan sekaligus menjadi penyemangat bagi seluruh keluarga besar PEPABRI di Provinsi Papua," katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irdam XVII/Cenderawasih, Kapoksahli Pangdam XVII/Cenderawasih, Asisten II Setda Kabupaten Jayapura, Kepala Seksi Penyelidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Karo Ops Polda Papua, Kasiter Korem 172/PWY, dan Kadister Lanud Silas Papare.

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam MUSDA ini adalah perlunya dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan hasil keputusan Musda dan program kerja kepengurusan baru DPD PEPABRI Provinsi Papua. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi dinamika organisasi serta mengoptimalkan sinergi dengan Pemerintah, TNI, Polri, dan unsur masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah.

"KODAERAL X SEMARAKKAN HUT KE-81 RI: DANSATROL IKUTI CAR FREE DAY BERSAMA RIBUAN WARGA JAYAPURA"

TNI AL-Kodaeral X, Jayapura, 25/07/2026 | Komandan Kodaeral X Mayjen TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla diwakili Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Kodaeral X Kolonel Laut (P) Bambang ABR mengikuti acara Car Free Day dan Pencanangan Memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kota Jayapura Tahun 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di depan Kantor Gubernur Papua, Jalan Soa Siu kawasan Dok II, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura ini dilaksanakan pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Acara dibuka secara resmi oleh Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H. beserta Ibu Ketua MRP Jayapura. Turut mendampingi Wakil Wali Kota Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M. Mewakili Gubernur Provinsi Papua Suzana Dewijana Wanggai, S.Pd., MSocSc, serta Forkopimda Kota Jayapura, para undangan instansi terkait, masyarakat, dan Kepala Ondoafi Kayu Pulau.

Kegiatan pencanangan dan Car Free Day ini ditandai dengan pelepasan balon secara resmi oleh Wali Kota Jayapura sebagai simbol dimulainya rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Kota Jayapura.

Kehadiran Kodaeral X dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan TNI AL kepada Pemerintah Kota Jayapura dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan. Sekaligus mempererat sinergi dengan masyarakat melalui kegiatan yang sehat, edukatif, dan membangkitkan semangat nasionalisme.

Selasa, 21 Juli 2026

Penyidikan Kasus Kapeh Panji Meluas, Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Tetapkan Dua Tersangka Baru

PAYAKUMBUH | Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang berkaitan dengan tanah masyarakat adat Kapeh Panji terus berkembang. Setelah sebelumnya satu terdakwa lebih dahulu menjalani proses persidangan, Satreskrim Polres Payakumbuh kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EBD dan A, yang diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Payakumbuh. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa puluhan saksi, serta melaksanakan gelar perkara.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., Senin (20/7/2026), menjelaskan bahwa pengembangan perkara dilakukan setelah proses hukum terhadap terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi (AST) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.

Menurutnya, hasil penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah masyarakat adat Kapeh Panji, sehingga penyidik menetapkan EBD dan A sebagai tersangka.

Penyidik menduga EBD menggunakan dokumen yang dipersoalkan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang menjadi objek perkara. Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 391 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Penangkapan terhadap EBD dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di sebuah kafe di kawasan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satreskrim kembali mengamankan tersangka A di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/265/IX/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tanggal 17 September 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Mei 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam mengungkap perkara tersebut, Satreskrim Polres Payakumbuh telah memeriksa 36 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, yakni masyarakat, lima orang dari Kantor Pertanahan (BPN), wali nagari, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), dua pegawai Dinas PUPR, hingga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Keterangan para saksi dipadukan dengan dokumen administrasi pertanahan, barang bukti, serta hasil pendalaman penyidik guna mengungkap dugaan tindak pidana yang diduga berlangsung sejak Desember 2019 hingga Desember 2021, termasuk dalam proses administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam perkara ini, masyarakat adat Kapeh Panji di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, disebut sebagai pihak yang dirugikan. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut tanah adat yang memiliki nilai historis, sosial, dan hukum bagi masyarakat.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum serta tetap membuka peluang melakukan pengembangan apabila ditemukan alat bukti maupun fakta hukum baru yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan dapat terungkap secara utuh demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM

PJI Sulsel Kecam Pernyataan Pengacara Kondang Hotman Paris, Dzoel SB: Permintaan Maaf Tak Cukup

Makassar, Sulsel — Polemik pernyataan pengacara kondang Hotman Paris menuai respons keras dari kalangan jurnalis. 

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melalui Humasnya, Dzoel SB, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipersempit sekadar pada permintaan maaf, melainkan menyangkut prinsip mendasar: etika profesi.

Menurut PJI Sulsel, setiap profesi memiliki rambu yang tegas berupa kode etik, norma, serta tanggung jawab moral yang wajib dijunjung tinggi. 

Ketika batas tersebut dilanggar, dampaknya tidak hanya berhenti pada individu, tetapi berpotensi merusak marwah profesi secara keseluruhan.

“Permintaan maaf mungkin meredakan situasi di permukaan. Namun jika substansinya adalah pelanggaran etika profesi, maka penyelesaiannya tidak cukup berhenti di sana,” tegas Dzoel SB mewakili PJI Sulsel.

PJI Sulsel menekankan bahwa yang jauh lebih penting adalah komitmen nyata untuk kembali pada koridor kode etik. Tanpa komitmen tersebut, pelanggaran serupa berpotensi berulang dan pada akhirnya menggerus kepercayaan publik.

Secara regulatif, sikap ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang menegaskan bahwa wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode etik tersebut mengatur prinsip independensi, profesionalitas, serta kewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Di sisi lain, profesi advokat juga terikat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri, namun tetap tunduk pada kode etik profesi. 

Ketentuan ini diperkuat melalui Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang mewajibkan advokat menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku profesional dalam setiap pernyataan maupun tindakan, termasuk di ruang publik.

Lebih jauh, PJI Sulsel mengingatkan bahwa relasi antarprofesi—khususnya antara advokat dan jurnalis—harus dibangun di atas prinsip saling menghormati tugas, fungsi, serta batas kewenangan masing-masing. 

Di tengah era keterbukaan informasi, profesionalisme menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan ruang publik.

“Etika profesi bukan sekadar tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab kolektif. Semua pihak wajib menjaga profesionalisme demi melindungi kepercayaan publik,” lanjut Dzoel SB.

PJI Sulsel juga menegaskan bahwa kehormatan profesi tidak hanya diukur dari kapasitas dan kompetensi, tetapi dari konsistensi dalam menjaga etika.

 Ketika etika diabaikan, kepercayaan publik akan runtuh secara perlahan.

Selain itu, Dzoel SB mengingatkan agar tidak sembarangan membawa atau menyebut nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pernyataan publik.

 Menurutnya, masyarakat Indonesia telah cukup cerdas dalam menilai rekam jejak dan kredibilitas setiap pihak, sehingga tidak perlu ada upaya menggiring opini dengan mencatut nama kepala negara.

“Menjunjung tinggi profesionalisme dan saling menghormati adalah kunci menjaga marwah profesi di mata publik,” pungkasnya.

(Red)

Narasumber: Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan

Editor: Polo

Bina Kebugaran dan Kekompakan, Lanudal Biak Gelar Kompetisi Futsal Dalam Satuan

TNI AL - Puspenerbal (21/07/2026) | Guna membina kebugaran fisik dan mempererat kekompakan personel, Lanudal Biak menggelar Kompetisi Futsal Intern Satuan di Lapangan Futsal Angkasa, Selasa (21/7/2026).


Kegiatan yang diikuti oleh seluruh personel Lanudal Biak ini terbagi menjadi 5 tim dan menggunakan sistem grup. Pertandingan ini dibuka secara resmi melalui tendangan pertama (kick-off) oleh Komandan Lanudal Biak, Kolonel Laut (P) Chandra Budiharjo, M.Tr.Opsla.


Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu menjaga kebugaran fisik, meningkatkan kekompakan personel, serta menjadi wadah untuk menemukan potensi dan bakat di bidang olahraga futsal. Sebagai bentuk apresiasi, Komandan Lanudal Biak juga menyiapkan penghargaan bagi tim yang berhasil meraih Juara I dan Juara II.

Berjalan Kondusif, 25 Rumah Dinas di Asrama Gatot Subroto Palangka Raya Terima Surat Peringatan Pertama

PALANGKA RAYA | Tim gabungan Kodam XXII/Tambun Bungai menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada penghuni tidak berhak di Komplek Asrama Gatot Subroto, Jl. Cilik Riwut Km 2, Palangka Raya, Selasa (21/7/2026). Penertiban menyasar 25 unit rumah dinas di kawasan tersebut.

Kegiatan dipimpin unsur Kumdam, Sinteldam, dan Slogdam XXII/TB. Pengamanan dilakukan bersama Pomdam XXII/TB, Babinsa Kodim 1016/Plk, serta Tim Peliput Pendam. Dari 25 unit yang ditarget, 2 unit tercatat sudah kosong ditinggalkan penghuni.

Penyerahan surat berlangsung tertib dan kondusif. Para penghuni yang menerima SP-1 diberi waktu 14 hari untuk menindaklanjuti peringatan tersebut sesuai ketentuan.

Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada respons atau penyelesaian, tim gabungan akan melanjutkan dengan Surat Peringatan Kedua (SP-2). Langkah ini sesuai prosedur hukum dan aturan penertiban rumah dinas yang berlaku di lingkungan Kodam XXII/TB.

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi