KUMPARAN

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Senin, 29 Juni 2026

AKBP Agung Tribawanto Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat Melalui Bedah Rumah di Kecamatan Kinali

PASAMAN BARAT | Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai kegiatan penyerahan kunci rumah dalam program Bedah Rumah Polres Pasaman Barat dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, yang dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., di Kampung Paju Anggang, Jorong Famili Koto Panjang, Nagari Anam Koto Utara, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Senin 29 Juni 2026.

Program sosial tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana Polri terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui langkah kepedulian yang menyentuh kebutuhan warga secara langsung. Rumah milik Nenek Kartini yang sebelumnya membutuhkan perhatian, kini telah berubah menjadi hunian yang lebih layak, nyaman, dan memberikan harapan baru bagi keluarga penerima manfaat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan bahwa kegiatan bedah rumah tersebut merupakan bagian dari semangat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan tema Polri Untuk Masyarakat. Menurutnya, momentum peringatan Hari Bhayangkara tidak hanya dimaknai melalui kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui aksi nyata yang memberikan manfaat.

"Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat. Melalui program bedah rumah ini, kami berharap Nenek Kartini dapat menempati rumah yang lebih nyaman, aman, dan membawa keberkahan bagi keluarga," ujar AKBP Agung Tribawanto.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah ikut berperan dalam proses pembangunan rumah tersebut. Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, pemerintah nagari, serta masyarakat menjadi kekuatan utama hingga program tersebut dapat selesai dengan baik.

Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa kepedulian sosial akan terus menjadi bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat. Program bedah rumah juga akan terus dikembangkan dengan melakukan pendataan terhadap warga yang membutuhkan bantuan serupa di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

"Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk melihat rumah-rumah warga yang membutuhkan perhatian sehingga manfaat program ini dapat semakin luas dirasakan masyarakat," jelasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi selaku Ketua Panitia Bedah Rumah Hari Bhayangkara ke-80, jajaran pejabat utama Polres Pasaman Barat, Camat Kinali, perwakilan Kodim 0305/Pasaman, unsur pemerintah nagari, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

Camat Kinali Jon Helmat Joni mengapresiasi langkah Polres Pasaman Barat yang menghadirkan program sosial tersebut. Menurutnya, kepedulian Polri melalui kegiatan bedah rumah menjadi bukti bahwa hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat terus terjalin dengan baik.

"Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga ikut membantu masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Program seperti ini sangat dirasakan manfaatnya oleh warga," katanya.

Sementara itu, rasa haru dan syukur disampaikan keluarga Nenek Kartini melalui anak kandungnya Yetna Dahlia. Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian Kapolres Pasaman Barat beserta seluruh jajaran yang telah membantu mewujudkan rumah yang lebih layak.

Proses pengerjaan rumah yang selesai dalam waktu sekitar tiga minggu menjadi bukti kuatnya semangat gotong royong seluruh pihak. Kebersamaan tersebut memperlihatkan bahwa kepedulian sosial dapat menjadi kekuatan besar dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan kunci rumah secara simbolis oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto kepada Yetna Dahlia sebagai perwakilan keluarga penerima manfaat.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Pasaman Barat berharap semangat Hari Bhayangkara ke-80 semakin mempererat hubungan Polri dengan masyarakat. Kehadiran Polri diharapkan terus menjadi bagian dari solusi dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Semangat Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi Polri untuk terus memperkuat pelayanan dan kedekatan dengan masyarakat. Program Bedah Rumah Polres Pasaman Barat menggambarkan komitmen kepolisian dalam menghadirkan kepedulian sosial, memperkuat nilai gotong royong, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui aksi nyata yang menyentuh kehidupan warga.

TIM RMO

PN Payakumbuh Gelar Sidang Keempat Perkara Kapeh Panji, Saksi yang Dipanggil JPU Diminta Segera Hadir

Keterangan Foto: Suasana sidang keempat perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah masyarakat adat Kapeh Panji di Pengadilan Negeri Payakumbuh Kelas II. Foto memperlihatkan Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan, sementara pihak terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum mengikuti proses pemeriksaan perkara. (Dok/RMO)

PAYAKUMBUH | Pengadilan Negeri Payakumbuh Kelas II kembali menggelar sidang keempat perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan tanah masyarakat adat Kapeh Panji, Senin 29 Juni 2026.

Dalam agenda persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar sejumlah saksi yang belum dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera dipanggil dan hadir memberikan keterangan dalam persidangan.

Permintaan tersebut disampaikan karena para saksi yang dinilai memiliki hubungan dengan perkara ini disebut telah dilakukan pemanggilan resmi oleh JPU sebanyak dua kali, namun hingga sidang keempat berlangsung para saksi tersebut belum hadir di ruang persidangan.
Tim penasihat hukum terdakwa menilai kehadiran saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara pidana, terutama untuk mengungkap fakta secara menyeluruh berdasarkan keterangan langsung di hadapan Majelis Hakim.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar saksi-saksi yang belum hadir segera dihadirkan pada sidang berikutnya. Karena dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Menurut pihak advokat terdakwa, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam mencari kejelasan perkara, termasuk melihat seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan di atas tanah masyarakat adat Kapeh Panji.

Dalam keterangannya, tim penasihat hukum juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu didalami melalui keterangan saksi-saksi yang belum hadir. Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Adapun saksi yang disebut belum dihadirkan oleh JPU yakni Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten 50 Kota, serta tiga saksi lainnya berinisial ED, AH, dan H.

Penasihat hukum berharap seluruh saksi tersebut dapat segera hadir agar Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih lengkap terhadap perkara yang sedang diperiksa.

“Kehadiran saksi sangat penting bagi kami, karena ada hal-hal yang perlu diklarifikasi secara langsung. Semua harus dibuka secara terang di persidangan,” tambahnya.

Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah masyarakat adat Kapeh Panji menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan dokumen yang diduga memiliki persoalan hukum. Proses pembuktian di pengadilan akan menjadi dasar dalam melihat sejauh mana fakta dan peran masing-masing pihak.

Dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau tanda tangan, ketentuan hukum yang dapat berkaitan antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam aturan tersebut, pihak yang terbukti membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau digunakan sebagai bukti dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Selain itu, penggunaan surat yang diduga palsu atau dipalsukan secara sadar juga dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP, apabila unsur-unsurnya terbukti dalam proses hukum.

Apabila dalam proses persidangan ditemukan unsur lain berdasarkan alat bukti dan fakta yang muncul, penerapan pasal hukum tentunya akan mengikuti hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan pertimbangan Majelis Hakim.

Sidang keempat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan perkara karena pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses menguji keterangan, dokumen, serta hubungan hukum dari seluruh rangkaian perkara.

Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait tanah masyarakat adat Kapeh Panji saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Payakumbuh Kelas II. Redaksi menyajikan perkembangan persidangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Setiap pihak yang berkaitan dengan perkara ini memiliki kesempatan memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menghormati seluruh proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

TIM

Prof. Bhayu Rhama Pastikan Komunikasi Kampus Tak Tersumbat dengan Media dan Mahasiswa

PALANGKA RAYA | Di tengah proses pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Bakal Calon Rektor UPR, Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D., menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepemimpinan kampus yang terbuka, komunikatif, dan tidak anti kritik.

Komitmen tersebut disampaikan saat Prof. Bhayu bersilaturahmi dan berdialog bersama sejumlah jurnalis di Kota Palangka Raya. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan bahwa media dan mahasiswa merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang sehat dan transparan.

Menurutnya, kampus harus menjadi ruang yang mendorong pertukaran ide, gagasan, dan kritik secara terbuka. Sebab, kritik bukanlah ancaman bagi pemimpin, melainkan instrumen untuk memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas institusi.

“Siap terbuka berdialog dan memfasilitasi semua kepentingan kampus. Tidak akan menyumbat komunikasi baik dengan media ataupun mahasiswa atau lainnya,” tegas Prof. Bhayu saat di konfirmasi ulang disela-sela kegiatannya, Senin (29/6/2026).

Ia menilai keterbukaan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi. Karena itu, hubungan yang baik dengan media harus dijaga sebagai bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat.

Selain itu, Prof. Bhayu menegaskan bahwa mahasiswa harus mendapatkan ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun gagasan. Sebagai kelompok utama dalam ekosistem pendidikan tinggi, suara mahasiswa dinilai penting dalam proses pengambilan kebijakan kampus.

“Kampus tidak bisa berjalan sendiri. Semua unsur harus dilibatkan, karena kemajuan UPR merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Bhayu menyampaikan visinya untuk menjadikan UPR sebagai institusi pendidikan tinggi yang mampu melahirkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global tanpa meninggalkan karakter serta kebutuhan daerah.

Menurutnya, pengembangan UPR membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan dosen, mahasiswa, alumni, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai persoalan kampus dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

“Kita ingin UPR menjadi institusi yang kuat, terbuka, dan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” katanya.

Ia berharap budaya keterbukaan dapat menjadi identitas baru dalam tata kelola UPR ke depan. Baginya, kampus yang maju bukan hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuannya membangun komunikasi yang sehat dan menghargai perbedaan pandangan.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam dunia akademik. Yang terpenting adalah bagaimana kita mengelolanya menjadi kekuatan untuk memajukan kampus,” pungkasnya. (cen)

AKBP Agung Tribawanto Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Personel Polri Semakin Humanis

PASAMAN BARAT | Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperkuat nilai pengabdian dan kedekatan bersama masyarakat. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K menyampaikan bahwa perjalanan panjang Polri adalah perjalanan bersama rakyat, dengan tugas menjaga keamanan sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Rabu, 1 Juli 2026.

Delapan puluh tahun perjalanan Polri menjadi gambaran panjangnya pengabdian dalam menjaga keamanan negara dan masyarakat. Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bahwa keberadaan Polri tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan amanah besar yang harus dijaga melalui pelayanan yang tulus, profesional, dan penuh tanggung jawab.

Menurutnya, polisi harus selalu hadir bukan hanya ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi berbagai persoalan masyarakat.

Semangat Polri Untuk Masyarakat menjadi nilai utama dalam setiap langkah Polres Pasaman Barat. Pelayanan yang humanis menjadi cara untuk memperkuat hubungan antara polisi dan warga.

Hari Bhayangkara ke-80 menjadi refleksi bahwa tugas kepolisian terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

AKBP Agung Tribawanto mengajak seluruh personel Polres Pasbar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga sikap profesional dalam bertugas.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi bentuk nyata pengabdian yang dapat dirasakan langsung oleh warga.

Polres Pasbar terus membangun komunikasi dan sinergi bersama masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan yang kondusif.

Dengan semangat Presisi, Polri terus bertransformasi menjadi institusi yang semakin terbuka, modern, dan dipercaya masyarakat.

AKBP Agung Tribawanto menyampaikan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak dapat dilakukan sendiri, namun membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi kesempatan untuk memperkuat semangat kebersamaan dalam menjaga Pasaman Barat yang aman dan nyaman.

Polres Pasbar terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas kepolisian.

Pelayanan yang cepat, ramah, dan penuh kepedulian menjadi bagian dari komitmen menghadirkan polisi yang dekat dengan masyarakat.

AKBP Agung Tribawanto menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mampu menjadi contoh dalam memberikan pelayanan terbaik.

Perjalanan panjang Polri selama delapan dekade menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasbar memperkuat tekad menjaga kepercayaan publik.

Semangat pengabdian terus menjadi landasan dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum memperkuat nilai pengabdian Polri dalam membangun hubungan yang semakin erat bersama masyarakat. Kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto di Polres Pasaman Barat membawa semangat pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui semangat Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasaman Barat terus berkomitmen menghadirkan kepolisian yang hadir, peduli, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

TIM RMO

Sabtu, 27 Juni 2026

Prof. Bhayu Rhama Usung Kampus Terbuka, Siap Jadikan UPR Motor Pengembangan SDM Unggul Kalteng

PALANGKA RAYA | Bakal Calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D., menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepemimpinan kampus yang terbuka, komunikatif, dan kolaboratif. Melalui visi tersebut, UPR diharapkan mampu menjadi motor penggerak pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Komitmen itu disampaikan Prof. Bhayu saat berdialog dan bersilaturahmi bersama para jurnalis di Kota Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan berbagai gagasan untuk memperkuat peran UPR sebagai pusat pendidikan, riset, dan inovasi yang memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Menurut Prof. Bhayu, perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga harus menjadi ruang kolaborasi yang mampu melahirkan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat.

“UPR harus menjadi wadah pengembangan SDM berkualitas di Kalteng. Kita ingin kampus ini terus memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ujarnya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR itu menilai keterbukaan merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola universitas yang sehat dan dipercaya publik. Karena itu, ia berkomitmen membuka ruang komunikasi yang luas dengan seluruh unsur kampus maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Siap terbuka berdialog dan memfasilitasi semua kepentingan kampus. Tidak akan ada komunikasi yang tersumbat, baik dengan media, mahasiswa, maupun pihak lainnya,” tegasnya.

Prof. Bhayu menambahkan, hubungan yang harmonis antara pimpinan universitas, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, hingga media menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim akademik yang produktif dan inovatif.

Ia juga menyoroti pentingnya adaptasi perguruan tinggi terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan dunia industri, serta dinamika pembangunan daerah.

Menurutnya, UPR harus mampu menjadi institusi yang responsif terhadap perubahan zaman sekaligus tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat Kalteng. 

“Kemajuan universitas tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pimpinan, dosen, mahasiswa, alumni, media, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Melalui pendekatan kepemimpinan yang terbuka dan kolaboratif, Prof. Bhayu berharap UPR semakin kuat sebagai institusi pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan lulusan berkualitas, meningkatkan daya saing daerah, serta berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di Kalteng. 

“Tujuan akhirnya adalah menjadikan UPR sebagai rumah besar pengembangan SDM yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/cen)

Prof Bhayu Pastikan UKT UPR Tak Naik Jika Terpilih Jadi Rektor

PALANGKA RAYA | Bakal Calon (Balon) Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030, Prof. Bhayu Rhama S.T., MBA., Ph.D, menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) apabila dipercaya memimpin Universitas Palangka Raya selama empat tahun ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Bhayu usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Visi dan Misi Bakal Calon Rektor UPR Periode 2026-2030 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya, Kamis (18/6/2026) kemarin.

Saat ditemui disela-sela kesibukannya pada Sabtu 27 Juni 2026 Menurutnya, kebijakan UKT yang saat ini berlaku akan tetap dipertahankan tanpa adanya kenaikan tarif bagi mahasiswa.

“Saya menjamin tidak ada perubahan dari grade yang ada tersebut,” tegas Prof Bhayu.

Ia menjelaskan bahwa skema UKT di Universitas Palangka Raya saat ini terdiri dari grade atau kelompok pembayaran mulai tingkat 1 hingga 10. Besaran UKT memang berbeda di setiap fakultas sesuai karakteristik program studi dan kebutuhan penyelenggaraan  pendidikan.

Meski demikian, ia memastikan tidak akan ada kenaikan pada grade UKT yang telah ditetapkan saat ini.

“Memang terdapat perbedaan besaran UKT antar fakultas, namun tidak ada kenaikan dari grade yang ada tersebut,” ujarnya.

Komitmen tersebut menjadi salah satu perhatian penting di tengah meningkatnya harapan mahasiswa terhadap akses  pendidikan tinggi yang lebih terjangkau dan berkualitas. Prof Bhayu menilai kampus harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan mutu pendidikan dan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Prof. Bhayu Rhama yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya ini mengusung visi besar bertajuk “Borneo Impact and Global Recognition” sebagai arah pembangunan Universitas Palangka Raya dalam lima tahun mendatang.

Melalui visi tersebut, Prof Bhayu menargetkan UPR menjadi perguruan tinggi unggul berbasis falsafah Huma Betang yang mampu bersaing di tingkat global sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan, khususnya di Kalimantan Tengah.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Prof Bhayu menyiapkan empat misi utama yang menitikberatkan pada transformasi pendidikan, penguatan riset, pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola universitas yang modern dan berintegritas.

Pendidikan Berbasis Outcome, Karakter dan Daya Saing Global

Pada sektor pendidikan, Prof Bhayu menekankan pentingnya penerapan Outcome-Based Education (OBE) yang didukung transformasi digital.

Menurutnya, lulusan UPR harus memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja, berkarakter Pancasila, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Belom Bahadat.

Ia menilai perguruan tinggi tidak hanya bertugas mencetak sarjana, tetapi juga menghasilkan sumber daya manusia yang inovatif dan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, nasional, maupun internasional.

Sumber Daya Pendidikan

Riset dan Inovasi Kolaboratif Berdampak Di bidang penelitian, Prof Bhayu menargetkan peningkatan kualitas riset melalui kolaborasi lintas sektor yang berbasis pada potensi strategis daerah dan falsafah Huma Betang.

Ia mendorong lahirnya publikasi internasional bereputasi, hilirisasi hasil penelitian, serta penguatan peran akademisi dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan publik yang mampu menjawab berbagai persoalan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

Kontribusi Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat

Misi ketiga menitikberatkan pada penguatan kontribusi UPR terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Menurut Prof Bhayu, UPR harus menjadi motor penggerak penguatan sumber daya manusia lokal, pemberdayaan masyarakat adat, serta pengembangan kebijakan publik yang inklusif dan kolaboratif.

Transformasi Tata Kelola Universitas yang Berintegritas dan Modern

Sementara itu, pada aspek tata kelola, Prof Bhayu mengusung konsep Good University Governance yang menekankan integritas, akuntabilitas, dan digitalisasi layanan.

Melalui transformasi manajemen universitas yang modern dan transparan, ia berharap kualitas layanan akademik maupun non-akademik dapat semakin meningkat sehingga mampu memberikan kepuasan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh pemangku kepentingan.

Visi dan misi tersebut menjadi bagian dari komitmen Prof Bhayu untuk membawa Universitas Palangka Raya menjadi kampus yang tidak hanya unggul di tingkat regional, tetapi juga diakui secara nasional dan internasional tanpa meninggalkan akar budaya serta nilai-nilai kearifan lokal Kalimantan Tengah. (Cen)

Sidang Tanah Adat Kapeh Panji Berlanjut, Pelapor Ceritakan Kronologi Dugaan Pemalsuan Dokumen

PAYAKUMBUH | Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengurusan tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, mulai terungkap setelah sejumlah dokumen pertanahan diperiksa kembali di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Temuan itu kemudian berujung pada proses hukum yang kini menjerat mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal St. Rumah Tinggi (65), sebagai terdakwa.

Pelapor, Zulkifli Danil (56), mengungkapkan kronologi tersebut saat ditemui secara terpisah pada Jumat (26/6/2026).

Menurut Zulkifli, masyarakat adat Kapeh Panji pada awalnya tidak mengetahui adanya persoalan dalam pengurusan tanah yang berada di kawasan perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasus itu, kata dia, baru terbongkar setelah seorang penghulu yang memiliki kepentingan terhadap salah satu bidang tanah merasa curiga terhadap status dokumen yang berkaitan dengan kaumnya.

"Kami sebelumnya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lokasi. Ada seorang penghulu yang merasa curiga, kemudian seluruh warkah ditarik dari BPN. Setelah diperiksa, baru ketahuan banyak sekali tanda tangan yang bukan tanda tangan saya," ujar Zulkifli.

Temuan tersebut kemudian dibahas bersama keluarga dan masyarakat adat Kapeh Panji. Setelah memperoleh sejumlah informasi, mereka sepakat menempuh jalur hukum.

"Setelah tahu semuanya, baru kami cerita kepada saudara-saudara. Dari situlah kami fokus melaporkan perkara ini," katanya.

Zulkifli menjelaskan tanda tangan yang dipersoalkan berada dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Padahal, menurutnya, tanda tangan asli yang pernah ia berikan hanya berkaitan dengan kuasa untuk mengurus penerbitan sertifikat.

"Itu tanda tangan untuk warkah pelepasan hak. Sementara tanda tangan saya yang asli hanya untuk kuasa pengurusan sertifikat," tuturnya.

Ia mengaku tidak mengetahui dari mana pihak yang diduga memalsukan tanda tangannya memperoleh contoh tanda tangan tersebut. Namun, ia menduga tanda tangan itu kemungkinan ditiru dari dokumen lain yang pernah ia tandatangani.

"Mungkin dari surat-surat yang pernah saya tanda tangani, tetapi saya tidak tahu persis dari mana mereka menirunya," ujarnya.

Menurut Zulkifli, laporan pertama kali disampaikan ke Polres Limapuluh Kota. Namun karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kota Payakumbuh, penanganan perkara kemudian dialihkan ke Polres Payakumbuh.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan nomor perkara 57/Pid.B/2026/PN Pyh.

Pada sidang ketiga yang digelar Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Betri Yulia SH MH, aparatur sipil negara pada bidang pendaftaran penerbitan sertifikat BPN Limapuluh Kota.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH, saksi menjelaskan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah. Proses tersebut diawali dengan pengukuran tanah, pemeriksaan batas bidang tanah, verifikasi oleh Panitia A, pengumuman di kantor wali nagari selama satu bulan, hingga penerbitan sertifikat apabila tidak ada keberatan dari masyarakat.

"Kalau ada perbedaan tanda tangan, biasanya dilakukan konfirmasi ulang," ujar saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mekanisme verifikasi dokumen.

Namun, terkait sejumlah dokumen yang menjadi objek perkara, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci karena baru bertugas di BPN sejak Januari 2025. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya lebih dari 40 warkah yang sebelumnya dikembalikan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, menjelaskan bahwa perkara bermula dari pemberian kuasa masyarakat adat Kapeh Panji kepada beberapa ninik mamak untuk mengurus sertifikasi tanah adat.

Menurut Syafri, dalam perjalanannya kuasa tersebut diteruskan kepada beberapa pihak untuk membantu proses administrasi. Namun kemudian muncul dugaan pelepasan hak, penerbitan sertifikat atas nama pihak lain, serta dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjadi dasar perkara pidana saat ini.

Ia juga menyebut salah satu tanda tangan yang diduga dipalsukan adalah milik Zulkifli Danil, yang saat itu menjadi salah seorang penerima kuasa dari masyarakat adat Kapeh Panji.

Sidang akan kembali digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seluruh saksi untuk melanjutkan proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Catatan Redaksi:

Redaksi menyajikan pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber, dokumen yang diperoleh, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Status terdakwa dalam perkara ini belum merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Redaksi berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, berimbang, independen, dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun menyampaikan klarifikasi. Setiap hak jawab dan klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi