KUMPARAN

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Selasa, 21 Juli 2026

Penyidikan Kasus Kapeh Panji Meluas, Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Tetapkan Dua Tersangka Baru

PAYAKUMBUH | Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang berkaitan dengan tanah masyarakat adat Kapeh Panji terus berkembang. Setelah sebelumnya satu terdakwa lebih dahulu menjalani proses persidangan, Satreskrim Polres Payakumbuh kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EBD dan A, yang diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Payakumbuh. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa puluhan saksi, serta melaksanakan gelar perkara.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., Senin (20/7/2026), menjelaskan bahwa pengembangan perkara dilakukan setelah proses hukum terhadap terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi (AST) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.

Menurutnya, hasil penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah masyarakat adat Kapeh Panji, sehingga penyidik menetapkan EBD dan A sebagai tersangka.

Penyidik menduga EBD menggunakan dokumen yang dipersoalkan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang menjadi objek perkara. Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 391 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Penangkapan terhadap EBD dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di sebuah kafe di kawasan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satreskrim kembali mengamankan tersangka A di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/265/IX/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tanggal 17 September 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Mei 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam mengungkap perkara tersebut, Satreskrim Polres Payakumbuh telah memeriksa 36 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, yakni masyarakat, lima orang dari Kantor Pertanahan (BPN), wali nagari, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), dua pegawai Dinas PUPR, hingga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Keterangan para saksi dipadukan dengan dokumen administrasi pertanahan, barang bukti, serta hasil pendalaman penyidik guna mengungkap dugaan tindak pidana yang diduga berlangsung sejak Desember 2019 hingga Desember 2021, termasuk dalam proses administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam perkara ini, masyarakat adat Kapeh Panji di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, disebut sebagai pihak yang dirugikan. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut tanah adat yang memiliki nilai historis, sosial, dan hukum bagi masyarakat.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum serta tetap membuka peluang melakukan pengembangan apabila ditemukan alat bukti maupun fakta hukum baru yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan dapat terungkap secara utuh demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM

PJI Sulsel Kecam Pernyataan Pengacara Kondang Hotman Paris, Dzoel SB: Permintaan Maaf Tak Cukup

Makassar, Sulsel — Polemik pernyataan pengacara kondang Hotman Paris menuai respons keras dari kalangan jurnalis. 

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melalui Humasnya, Dzoel SB, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipersempit sekadar pada permintaan maaf, melainkan menyangkut prinsip mendasar: etika profesi.

Menurut PJI Sulsel, setiap profesi memiliki rambu yang tegas berupa kode etik, norma, serta tanggung jawab moral yang wajib dijunjung tinggi. 

Ketika batas tersebut dilanggar, dampaknya tidak hanya berhenti pada individu, tetapi berpotensi merusak marwah profesi secara keseluruhan.

“Permintaan maaf mungkin meredakan situasi di permukaan. Namun jika substansinya adalah pelanggaran etika profesi, maka penyelesaiannya tidak cukup berhenti di sana,” tegas Dzoel SB mewakili PJI Sulsel.

PJI Sulsel menekankan bahwa yang jauh lebih penting adalah komitmen nyata untuk kembali pada koridor kode etik. Tanpa komitmen tersebut, pelanggaran serupa berpotensi berulang dan pada akhirnya menggerus kepercayaan publik.

Secara regulatif, sikap ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang menegaskan bahwa wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode etik tersebut mengatur prinsip independensi, profesionalitas, serta kewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Di sisi lain, profesi advokat juga terikat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri, namun tetap tunduk pada kode etik profesi. 

Ketentuan ini diperkuat melalui Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang mewajibkan advokat menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku profesional dalam setiap pernyataan maupun tindakan, termasuk di ruang publik.

Lebih jauh, PJI Sulsel mengingatkan bahwa relasi antarprofesi—khususnya antara advokat dan jurnalis—harus dibangun di atas prinsip saling menghormati tugas, fungsi, serta batas kewenangan masing-masing. 

Di tengah era keterbukaan informasi, profesionalisme menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan ruang publik.

“Etika profesi bukan sekadar tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab kolektif. Semua pihak wajib menjaga profesionalisme demi melindungi kepercayaan publik,” lanjut Dzoel SB.

PJI Sulsel juga menegaskan bahwa kehormatan profesi tidak hanya diukur dari kapasitas dan kompetensi, tetapi dari konsistensi dalam menjaga etika.

 Ketika etika diabaikan, kepercayaan publik akan runtuh secara perlahan.

Selain itu, Dzoel SB mengingatkan agar tidak sembarangan membawa atau menyebut nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pernyataan publik.

 Menurutnya, masyarakat Indonesia telah cukup cerdas dalam menilai rekam jejak dan kredibilitas setiap pihak, sehingga tidak perlu ada upaya menggiring opini dengan mencatut nama kepala negara.

“Menjunjung tinggi profesionalisme dan saling menghormati adalah kunci menjaga marwah profesi di mata publik,” pungkasnya.

(Red)

Narasumber: Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan

Editor: Polo

Bina Kebugaran dan Kekompakan, Lanudal Biak Gelar Kompetisi Futsal Dalam Satuan

TNI AL - Puspenerbal (21/07/2026) | Guna membina kebugaran fisik dan mempererat kekompakan personel, Lanudal Biak menggelar Kompetisi Futsal Intern Satuan di Lapangan Futsal Angkasa, Selasa (21/7/2026).


Kegiatan yang diikuti oleh seluruh personel Lanudal Biak ini terbagi menjadi 5 tim dan menggunakan sistem grup. Pertandingan ini dibuka secara resmi melalui tendangan pertama (kick-off) oleh Komandan Lanudal Biak, Kolonel Laut (P) Chandra Budiharjo, M.Tr.Opsla.


Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu menjaga kebugaran fisik, meningkatkan kekompakan personel, serta menjadi wadah untuk menemukan potensi dan bakat di bidang olahraga futsal. Sebagai bentuk apresiasi, Komandan Lanudal Biak juga menyiapkan penghargaan bagi tim yang berhasil meraih Juara I dan Juara II.

Berjalan Kondusif, 25 Rumah Dinas di Asrama Gatot Subroto Palangka Raya Terima Surat Peringatan Pertama

PALANGKA RAYA | Tim gabungan Kodam XXII/Tambun Bungai menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada penghuni tidak berhak di Komplek Asrama Gatot Subroto, Jl. Cilik Riwut Km 2, Palangka Raya, Selasa (21/7/2026). Penertiban menyasar 25 unit rumah dinas di kawasan tersebut.

Kegiatan dipimpin unsur Kumdam, Sinteldam, dan Slogdam XXII/TB. Pengamanan dilakukan bersama Pomdam XXII/TB, Babinsa Kodim 1016/Plk, serta Tim Peliput Pendam. Dari 25 unit yang ditarget, 2 unit tercatat sudah kosong ditinggalkan penghuni.

Penyerahan surat berlangsung tertib dan kondusif. Para penghuni yang menerima SP-1 diberi waktu 14 hari untuk menindaklanjuti peringatan tersebut sesuai ketentuan.

Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada respons atau penyelesaian, tim gabungan akan melanjutkan dengan Surat Peringatan Kedua (SP-2). Langkah ini sesuai prosedur hukum dan aturan penertiban rumah dinas yang berlaku di lingkungan Kodam XXII/TB.

Rabu, 15 Juli 2026

TNI Untuk Rakyat, Brigjen TNI Aji Mimbarno Bangun Kebersamaan Lewat Nobar Kebangsaan Makorem Padang

KOREM 032 PADANG | Suasana penuh kebersamaan mewarnai halaman Makorem 032/Wirabraja, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang, Rabu malam (15 Juli 2026). Melalui kegiatan Nobar Kebangsaan, Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Aji Mimbarno, S.AP., M.A., menghadirkan ruang silaturahmi yang mempertemukan TNI, Forkopimda, pemerintah daerah, instansi vertikal, insan pers, mahasiswa, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, dan ratusan warga dalam semangat besar "TNI Untuk Rakyat".

Kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi ajang menyaksikan pertandingan olahraga, namun menjadi momentum memperkuat sinergitas seluruh komponen bangsa. Makorem 032/Wirabraja berubah menjadi ruang kebersamaan yang memperlihatkan eratnya hubungan TNI dengan masyarakat Sumatera Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Aji Mimbarno bersama Kasrem 032/Wirabraja Kolonel Inf. Irvan Yusri, S.I.P., M.Han., Dandim 0312/Padang Kolonel Inf. Ferry Adianto, S.I.P., M.H.I., jajaran Korem, unsur Kabinda, BNN Provinsi Sumatera Barat, Kepala TVRI Sumbar Tubagus Yusuf, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar Andree Algamar, tokoh masyarakat, mahasiswa, LSM, awak media, serta ratusan warga.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen TNI Aji Mimbarno menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan ikut menyukseskan kegiatan. Menurutnya, kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat merupakan kekuatan utama dalam menjaga persatuan serta menciptakan suasana yang kondusif.

Danrem menilai antusiasme masyarakat yang tetap hadir meskipun cuaca sempat kurang mendukung menjadi bukti kuat bahwa semangat kebersamaan tidak pernah luntur. Kehadiran masyarakat menjadi energi positif bagi TNI untuk terus meningkatkan pengabdian di tengah rakyat.

Sebagai wujud kepedulian terhadap ekonomi masyarakat, Korem 032/Wirabraja turut menghadirkan pelaku UMKM lokal dalam kegiatan tersebut. Berbagai produk kuliner masyarakat disediakan untuk dinikmati bersama, sekaligus memberikan ruang promosi bagi usaha kecil agar semakin berkembang.

Kemeriahan semakin terasa dengan pembagian sekitar 160 doorprize kepada peserta. Selain menghadirkan hiburan, kegiatan tersebut menjadi bentuk apresiasi Korem kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam membangun suasana kebersamaan.

Sepanjang acara berlangsung, Brigjen TNI Aji Mimbarno tampak membaur bersama masyarakat. Ia menyapa warga, berdialog, melayani foto bersama, serta menunjukkan wajah humanis seorang pemimpin TNI yang dekat dengan rakyat.

Bagi Korem 032/Wirabraja, Nobar Kebangsaan merupakan bagian dari komunikasi sosial TNI untuk memperkokoh kemanunggalan dengan rakyat. Melalui kegiatan tersebut, TNI terus membuka ruang kolaborasi bersama seluruh elemen bangsa guna menjaga persatuan dan memperkuat nilai kebangsaan.

Melalui Nobar Kebangsaan ini, Brigjen TNI Aji Mimbarno kembali menegaskan bahwa "TNI Untuk Rakyat" bukan hanya slogan, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata. Dengan membangun sinergitas bersama Forkopimda dan seluruh komponen masyarakat, Korem 032/Wirabraja berkomitmen terus hadir sebagai bagian dari rakyat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TIM

Selasa, 14 Juli 2026

Kapoksahli Pangdam XXII/Tambun Bungai Ikuti Vicon Evaluasi KDKMP Dipimpin Wakil Panglima TNI

Palangka Raya | Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XXII/Tambun Bungai Brigjen TNI Budi Utomo, S.I.P., mengikuti Video Conference (Vicon) Evaluasi KDKMP yang dipimpin oleh Wakil Panglima TNI. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Yuda Makodam XXII/Tambun Bungai, Palangkaraya, Selasa (14/7/2026).

Vicon evaluasi ini diselenggarakan sebagai sarana untuk meninjau pelaksanaan program KDKMP, sekaligus menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di seluruh jajaran TNI.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Wakil Panglima TNI menyampaikan arahan dan penekanan kepada seluruh peserta agar hasil evaluasi menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan program ke depan. Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan sinergi, profesionalisme, serta optimalisasi pencapaian sasaran sesuai kebijakan pimpinan TNI.

Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan program KDKMP semakin efektif, terukur, dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan tugas TNI dalam mendukung kepentingan pertahanan negara.

Selasa, 07 Juli 2026

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. Pastikan Destinasi Wisata Pasaman Barat Aman, Bersih, dan Bebas Pungutan Liar

 PASAMAN BARAT | Komitmen Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar kembali dibuktikan. Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial, jajaran Polres Pasaman Barat bergerak cepat hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku pungutan liar di kawasan Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak.Keluhan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar yang meresahkan wisatawan langsung menjadi perhatian serius Kapolres Pasaman Barat. Arahan cepat diberikan kepada jajaran Polsek Pasaman untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Atas perintah Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., personel Polsek Pasaman dipimpin Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda, M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Lutfhy Basrian bergerak menuju lokasi.Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Dua terduga pelaku berinisial TR (28) dan DR (26) diamankan di sekitar gerbang masuk Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Senin (6/7/2026).

Kedua terduga pelaku diduga sedang meminta sejumlah uang kepada para pengunjung yang akan memasuki kawasan wisata tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus minuman yang dijadikan tempat menyimpan uang serta uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga hasil pungutan liar.

Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda, M.H. menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui meminta uang sebesar Rp25.000 kepada kendaraan roda empat dan Rp5.000 kepada kendaraan roda dua.Menurut pengakuan mereka, uang tersebut digunakan untuk biaya kebersihan kawasan wisata dan sebagian diserahkan ke kas pemuda setempat. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik.

Kapolsek Pasaman menegaskan penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur paksaan dalam praktik tersebut.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Menurut Kapolres, keamanan dan kenyamanan wisatawan merupakan prioritas sehingga seluruh destinasi wisata di Pasaman Barat harus terbebas dari praktik pungutan liar.

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Pasaman akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Pemerintah Nagari Sasak untuk meningkatkan pengawasan di kawasan wisata.

Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda, M.H. mengatakan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pemuda sangat diperlukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Ia menambahkan, sektor pariwisata menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat sehingga keamanan kawasan wisata harus dijaga bersama.

Pasca diamankannya kedua terduga pelaku, pihak keluarga mengajukan permohonan agar persoalan tersebut diselesaikan secara persuasif.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Polsek Pasaman meminta keluarga memberikan jaminan serta membuat surat pernyataan agar kedua terduga pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani di hadapan Kepala Jorong serta Ketua Pemuda Jorong Pondok sebagai bentuk komitmen bersama.

Meski mengedepankan pendekatan humanis, Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda, M.H. menegaskan bahwa apabila kedua pelaku kembali melakukan pungutan liar maupun aksi premanisme, pihaknya akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila memenuhi unsur pidana.

Di akhir keterangannya, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk aksi premanisme maupun pungutan liar kepada pihak kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, serta mendukung kemajuan sektor pariwisata di Kabupaten Pasaman Barat.

TIM

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi